Penyerahan Santunan Klaim Kematian pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Penyerahan Klaim Iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi non ASN di Desa Mamampang Kec Eremerasa, kabupaten Bantaeng yang meninggal dunia akibat sakit.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab Bantaeng Antawirya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Bantaeng yang telah mengikut sertakan seluruh aparatur pemerintah Non ASN (Tenaga Kontrak) dan aparatur lainnya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima (5) program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang masing-masingnya akan memberikan manfaat bagi para pesertanya,” jelasnya.

Antawirya menyampaikan sejak bulan Januari sampai Maret telah mengklaim 4 jaminan kematian yang terbayarkan.

Serahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga non ASN

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, turut melakukan Penyerahan Klaim Iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi non ASN di Desa Mamampang Kec Eremerasa, kabupaten Bantaeng yang meninggal dunia akibat sakit.

Klaim JKM tersebut diberikan kepada dua orang non Asn yang meninggal dalam tugas, dan diterima langsung oleh ahli waris masing-masing atas nama Ibu Ratna dan Misbahuddin dengan nilai Klaim sebesar 42 juta rupiah.

Seperti disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Bantaeng, kedua orang tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sesuai ketentuan, ahli waris yang bersangkutan berhak menerima klaim jaminan kematian tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, sangat mengapresiasi kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk perlindungan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bantaeng, dan berharap seluruh pekerja Non ASN Kabupaten Bantaeng dapat terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version