Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Panitera Pengganti Antar, pada PN Watansoppeng dihadiri Penuntut Umum Kejari Soppeng Yogi Pratama dan Penasihat Hukum terdakwa tanpa dihadiri terdakwa.
Bersangkutan disangkakan melanggar pasal 523 ayat (1) Juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi wartawan telah mengetahui putusan pengadilan, namun demikian pihaknya akan mengajukan langkah hukum dengan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Karena ia merasa tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
“Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara. Kedua, saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” papar Henny kepada wartawan melalui telepon.
Ia pun optimistis langkah banding itu akan membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran pidana Pemilu. Kendati demikian, Henny menyatakan apapun putusannya nanti akan diterima, sebab itu merupakan jalan terbaik baginya. (fajar online)