JAKARTA, BACAPESAN.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey diperiksa di Kejagung. Usai pemeriksaan, Harvey keluar dengan tangan diborgol lengkap dengan rompi tahanan berwarna pink Kejagung.
Harvey langsung dibawa petugas Jampidsus ke mobil tahanan.
Saat keluar, Harvey enggan berkomentar. Hingga kini, dalam kasus tersebut telah ditetapkan 16 tersangka kasus iup PT Timah Tbk.
Sebelumnya crazy rich PIK, Helena Lim selaku Manager PT QSE telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Tindak gugaa korupsi tersebut merugikan negara hingga angka Rp271 Triliun.
Para tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perusahaan tersebut seakan-akan mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. (fajar onlie).