Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan BMN Rutan Sengkang, Kanwil Kemenkumham Sulsel Laksanakan Monev

  • Bagikan

SENGKANG, BACAPESAN.COM – Dalam rangka memastikan Akuntabilitas dan Transparansi dalam pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melaksanakan monev di Rutan Kelas IIB Sengkang beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan dan BMN Kanwil Feny Feliana dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Sabtu (30/03).

Dalam kegiatan ini, Kasubbag Feny bersama tim melakukan pengecekan dan evaluasi atas penyerapan anggaran dan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) Triwulan I Tahun 2024 pada pengelolaan keuangan. Sementara dalam hal pengelolaan BMN, Tim Monev melakukan pengecekan dan evaluasi permohonan penghapusan kendaraan dinas Rutan Sengkang dan permohonan rencana alih fungsi Gedung Kantor Lama menjadi mess/tempat tinggal bagi pegawai yang tidak memiliki rumah.

“Kegiatan monev keuangan dan BMN ini adalah hal yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara di Rutan Sengkang,” ujar Feny.

Lanjut Feny, kegiatan monev keuangan juga merupakan upaya percepatan optimalisasi penyerapan anggaran dengan menginventarisir secara detail terhadap anggaran yang belum direalisasikan/dibelanjakan oleh seluruh Satuan Kerja se-Sulsel. Selain itu, kegiatan monev BMN adalah wujud pengelolaan aset negara yang dilakukan secara profesional dan modern demi meningkatnya efisiensi, efektivtas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Hal tersebut sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.

Dari hasil monev tersebut terkait keuangan, tim monev mengapresiasi bahwa realisasi anggaran non rutin pada Rutan Sengkang telah mencapai 37,06 % (Triwulan I Tahun 2024). Sementara pada hasil monev terkait BMN, tim monev menyarankan agar jajaran Rutan Sengkang segera menindaklanjuti permohonan penghapusan kendaraan dan permohonan alih fungsi gedung kantor lama.

Adapun monev ini melibatkan Irmawati, Malik Ibrahim, dan Erdi Sitorus yang merupakan Pelaksana pada Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil. (*)

  • Bagikan