TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kepolisian Resor Polres Takalar belum lama ini menggerebek arena perjudian sabung ayam di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Penggerebekan judi sabung ayam yang diduga meresahkan masyarakat itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arie Kusnandar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rakyat Sulsel, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi judi sabung ayam tersebut di antaranya 2 ekor ayam petarung, 41 unit sepeda motor, dan 4 terduga pelaku.
Adapun identitas terduga pelaku yakni MS (40), warga Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kemudian NS (50), warga Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, selanjutnya DKL (54), warga Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, terakhir SN (35), warga Desa Lauwa, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Dari 4 terduga pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Takalar, satu di antaranya diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni MS (40).
Sementara Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid mengatakan akan mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut utamanya barang bukti yang diamankan polisi.
“Saya berharap semua pelaku yang ditangkap polisi itu diberikan efek jerah dan di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Minggu (31/3/2024).
Sampai berita ini dimuat Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arie Kusnandar dan Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat belum berhasil dikonfirmasi.