PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, Minggu (31/03/2024) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan sebanyak 1.653 narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kunrat melanjutkan, jika usulan tersebut disetujui, maka 12 orang diantaranya akan langsung bebas pada saat hari pertama Idul Fitri.
“Pada saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.579 orang, yang terdiri dari 1.981 narapidana dan 598 tahanan,” ujar Kunrat.
Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi di masing-masing satuan kerja, yaitu:
1. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 710 orang;
2. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 324 orang;
3. Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 323 orang;
4. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 132 orang;
5. LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 76 orang;
6. Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 63 orang;
7. LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 25 orang.
Kadivpas Kunrat menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan .juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Besarnya Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap dengan adanya remisi ini akan memotivasi Narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik, taat hukum, menjadi insan yang baik dan produktif. (*)