“Lakukan cek kesiapan petugas, cara bertindak, serta lakukan sinergisitas dengan instansi eksternal untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib),” tutur Reynhard.
Terakhir, Reynhard ungkapkan bahwa ukuran keberhasilan pengamanan ditandai dengan tidak adanya kejadian menonjol yang menjadi perhatian publik.
“Jika terjadi hal yang menonjol, lakukan pencegahan dini agar tidak meluas dan segera laporkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama,” pesan Reynhard.
Usai mengikuti apel diatas, Kakanwil Liberti berpesan kepada seluruh petugas layanan di UPT agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik tanpa adanya diskriminasi dan pungutan-pungutan liar.
“Lakukan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan pernah lakukan penyimpangan yang dapat merugikan Kemenkumham,” pesan Liberti.
Khusus jajaran petugas pengamanan, Liberti berpesan agar tidak lengah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Sementara Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Indah Rahayuningsih meminta kepada seluruh jajarannya untuk menyelesaikan tugas yang limitasi waktunya telah ditentukan dan harus selesai sebelum berangkat cuti, sebagaimana diamanatkan oleh Plh Sekjen Reynhard dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kantor.
“Pada saat cuti, pegawai diminta untuk memperhatikan keamanan dan keteriban dalam berkendara, tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilaksanakan, dan tidak melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum,” kata Indah mengingatkan. (***)