TAKALAR, BACAPESAN.COM – Berkah Ramadhan 1445 H. Setidaknya, itulah yang terbersit dari benak ribuan ASN, Anggota Dewan maupun PPPK dibKabupaten Takalar saat ini.
Betapa tidak, di tengah mendesaknya kebutuhan keluarga di Bulan Puasa Ramadhan ini, toh kebijakan Penjabat Bupati Setiawan Aswad mampu diwujudkan sebelum lebaran sesuai yang dijanjikan selama ini.
Pencairan tunjangan Hari Raya (THR) tersebut, dimulai sejak 26 maret 2024.
Pemembayaran THR inipun, berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekda Takalar Muhammad Hasbi, Rabu (26/3/2024).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Takalar Rahmansyah Lantara, pun mengakui pencairan THR tersebut.
“Informasi adanya pembayatan THR memang benar. Total anggarannya sebesar Rp. 24.430.201.743 miliar,” bebernya.
Rahmansyah merinci, pembayaran THR di Takalar sebanyak 30 Anggota DPRD Takalar, 4.238 PNS dan 246 untuk PPPK.
Dikatakan, berdasarkan kesepakatan tim anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh pejabat teknis pencairan TPP dan THR, telah disepakati.
“Jadi, selain pencairan juga dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawau (TPP) periode Januari hingga Maret akan dibayarkan pada awal bulan April 2024,” jelas Kadis BPKAD Takalar.
Intinya, kata Rahmansyah Lantara, Pj Bupati Takalar berharap,csemoga dengan dibayarkannya THR ini, maka dapat memacu perputaran roda ekonomi di kabupaten Takalar dan ASN dapat merayakan lebaran Idul Fitri 1445 H – 2024 M dengan suka cita penuh keberkahan. (*)