WAJO, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo siapkan anggaran Rp28.451.370.833 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Besaran THR yang dibayarkan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Dahlan mengatakan jumlah tersebut akan diberikan kepada 4.965 ASN dan 299 PPPK di Bumi Lamaddukkelleng jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Insya Allah akan dibayarkan sebelum idul fitri paling lambat tanggal lima April,” katanya Senin (1/4/2024).
Dahlan menjelaskan, besaran THR khusus ASN sebanyak Rp27.291.279.898 miliar sedangkan untuk PPPK yakni Rp1.160.090.935 miliar.
Komponen THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok serta tunjangan. Khusus untuk tunjangan terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima THR. Hal itu sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat” jelasnya. (*)