MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Grab, superapp terkemuka di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando, S.H., M.H., kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta.
Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia menyampaikan, pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
“Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ucapnya, Senin (1/4/2024).
Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.
“Dimana mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia,” tuturnya.
Sedangkan, Aru Armando, S.H., M.H., Wakil Ketua KPPU RI mengatakan, KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.