MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Indah Rahayuningsih menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh Pegawai untuk dapat melaksanakan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat Mal, Infaq, Shodaqoh) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kemenkumham.
Hal ini disampaikan Indah dalam keterangannya di Ruang Kerjanya pada Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (1/4).
“Himbauan ini telah tertuang dalam Surat Himbauan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol (P) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto Nomor SEK-UM.06.01-186 perihal Pelaksanaan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat Mal, Infaq dan Shodaqoh) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Indah.
Berdasarkan Surat ini, Indah mengungkapkan bahwa seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta Keluarga yang beragama Islam diharapkan dapat menunaikan Zakat Fitrah dan ZIS Ramadan 1445 H/ 2024 M melalui UPZ
(BAZNAS) Kemenkumham.
“Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim (laki-laki, perempuan, dewasa, anak kecil), sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Sedangkan, ZIS adalah Zakat harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan,” Ujar Kadivmin.
Indah menyampaikan bahwa Penyerahan secara simbolis Zakat Fitrah dan ZIS akan dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly kepada Ketua BAZNAS dan direncanakan pada hari Kamis, 4 April 2024, Pukul 10.00 WIB di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal, dengan Peserta Seluruh Pimpinan Tinggi dan Kepala Kantor Wilayah secara virtual.
Adapun Mekanisme Penunaian Zakat Fitrah dan ZIS dimulai pada tanggal 1 Ramadan 1445 H / 12 Maret 2024 s.d. 25 Ramadan 1445 H / 4 April 2024 melalui transfer, dengan nomor virtual account yang telah disediakan oleh Unit Pengumpul Zakat. (***)