MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Kejati Sulsel mendalami pencurian air PDAM yang dilakukan pengelola Royal Apartement di kawasan Panakkukang Mas, Jl Boulevard, Makassar. Dugaan tindak pidana tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, mengatakan, penyelidikan kasus tersebut ditangani Kejati Sulsel. Awalnya memang pihaknya sempat akan melakukan penyelidikan. Namun Kejati Sulsel yang lebih dahulu yang menangani.
“Penyelidikan ada di Kejati Sulsel, bukan di Kejari Makassar,” kata Arifuddin, Minggu, 31 Maret.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Susel, Hary Surachman membenarkan, adanya penyelidikan yang dilakukan timnya. Bahkan pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Tujuannya untuk mengetahui kronologi atas dugaan pencurian air tersebut.
“Perkara ini masih tahap penyelidikan. Kami akan berkomunikasi dengan BPKP atas hal ini,” terangnya.
Perkara ini mencuat atas informasi yang disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar. Aksi pencurian air yang dilancarkan pengelola Royal Apartement tersebut, diduga menyebabkan kerugian Rp1,4 miliar bagi PDAM Makassar.
Menurut Beni, pihak Royal Apartement Makassar melakukan rekayasa pada meteran pencatatan penggunaan air yang dipasang pihak PDAM Makassar.
Melalui proses rekayasa inilah, oknum mengambil keuntungan dengan pembayaran lebih kecil dari jumlah penggunaan air. Ironisnya, aksi pencurian air PDAM itu sudah berlangsung selama dua tahun.