TAKALAR, BACAPESAN.COM – Penasihat Hukum Ketua DPRD Takalar, Muhammad Arsyad bersyukur dengan keluarnya putusan upaya hukum banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar.
Dimana amar putusan Senin 01 April 2024 nomor 429/PID.S. Pemilu 2024/PT. Mks telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN.Tka. tanggal 22 maret 2024 yang dimintakan banding tersebut seperti yang tercantum dalam laman resmi Pengadilan. Sehingga dengan adanya putusan ini saya berharap semua pihak menghargai putusan pengadilan, harap Muhammad Arsyad, Senin (01/04/2024).
Sebelumnya Penasihat Hukum Ketua DPRD Takalar, Muhammad Arsyad menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Muh Darwis Sijaya dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN.Tka.
Arsyad menyampaikan dalam keterangannya kepada awak media di Takalar, pada Selasa, 26 Maret 2024. “Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” tegasnya.
Lebih jauh, Muhammad Arsyad menyebutkan bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.
“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Dan saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan semua pihak telah melihat dan menyaksikan, termasuk persidangan tersebut di ikuti langsung dan dipantau oleh pihak Komisi Yudisial yang langsung mengikuti persidangan,” jelasnya.
Dirinya minta sekaligus mengingatkan jangan ada pihak pihak tertentu menyebar fitnah dan kebencian yang akan berdampak hukum pada dirinya karena menyebarkan pencemaran nama baik kepada seseorang, apalagi kepada lembaga Peradilan.
“Sekali lagi kami minta semua pihak harus menghormati putusan Majelis Hakim Yang Mulia, apalagi melakukan mosi tidak percaya kepada lembaga Peradilan karena hal tersebut tidak dikenal dalam dunia peradilan. Jika pihak pihak terkait merasa tidak puas atas sebuah putusan, maka ditempuh upaya hukum, bukan malah menyebarkan fitnah yang akan mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berdampak hukum.” Tegas Arsyad. (Tiro)