Pj Wali Kota Parepare Serahkan SK Pengangkatan PPPK

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbari Ali menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Penyerahan itu, dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) kompleks Wali Kota Parepare, Selasa, 2 April 2024. Tercatat, ada 213 orang PPPK yang mendapatkan SK tersebut. Terdiri dari, 159 tenaga guru dan 54 nakes.

Hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Husni Syam, Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, beserta sejumlah pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengucapkan selamat kepada para guru dan nakes atas keberhasilan yang telah diraih. Sebab kata dia, pengangkatan PPPK ini tidaklah mudah, harus melalui proses yang panjang.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar Pemkot Parepare, jadilah PPPK yang memiliki mental pembaharu dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.

Dia menjelaskan, ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Menurutnya, ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

“PPPK memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PPPK harus memiliki kompetensi, yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” tandasnya.(rud)

  • Bagikan