Jualan Kebab di Pasar Ramadan Gowa, WNA Asal Mesir Ditangkap Imigrasi Makassar

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto, didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.

“Serta pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Agus.

Selajutnya dalam kasus ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar disebut akan melakukan pro justicia terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Moustofa. Atas kejadian ini, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Imigrasi bila mendapatkan warga negara asing berada di lingkungannya.

“Masyarakat juga bisa aktif dengan melapor ke kami bila melihat warga dari negara asing yang mencurigakan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said menambahkan bahwa Moustofa sengaja datang ke Makassar untuk melakukan bisnis onderdil dengan seorang rekannya di Makassar. Hanya saja, berdasarkan pengakuannya ia ditipu hingga kerjasama bisnisnya tidak berjalan dan melakukan pekerjaan sampingan yakni sebagai juru masak Kebab.

“Dari pengakuannya yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri. Diajak katanya diajak join sama temannya, tadinya mau bisnis sparepart mobil tapi katanya tertipu. Sementara menunggu dia usaha (Kebab) sampingan bersama temannya,” sebutnya.

Dijelaskan, sepanjang 2024 periode Januari hingga April, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah mendeportasi 4 orang WNA. Dua WNA Asal Sudan dan dua lainnya asal Papua Nugini.

Untuk WNA asal Sudan disebut dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.

  • Bagikan

Exit mobile version