“Dua WNA Sudan itu laki-laki. Kalau yang dari Papua Nugini, satu perempuan satu laki-laki. Kasus izin tinggal kalau Sudan, kalau Papua Nugini itu pidana umum, kasus narkoba,” pungkasnya.
Dalam Press Conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka. (Isak)