TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara (Torut) berhasil menangani pelanggaran pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana salah satu oknum yakni DSS yang merupakan ASN lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) Torut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Dimana sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Makale, Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Mak pada tanggal 26 Maret 2024, dimana oknum ASN tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan terkait larangan terlibat kampaye bagi ASN, sehingga yang bersangkutan dijatuhkan pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar 5jt Rupiah (subsider 1 bulan penjara).
Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Torut, Briken Linde Botting didampingi unsur Gakumdu kepada media, Selasa, 2 April 2024 dalam konferensi pers usai buka bersama jajaran Bawalsu Torut.
Lebih lanjut dijelaskan Briken bahwa kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu yang kemudian diproses dan penyidikan di sentra Gakkumdu setelah berkas lengkap kemudian diserahkan ke polisi dan selanjutnya penuntutan hingga keluarlah keputusan PN Makale dan kasus ini juga telah diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), menunggu keputusan.
Ditambahkan Briken bahwa Bawaslu dalam mengawal dan mengawasi pemilu tidak main-main terutama dalam hal netralitas ASN, jika terbukti maka akan di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Bawaslu bersama pihak Kepolisian, dan Kejaksaan betul-betul serius bagaimana menangani pelanggaran pemilu. Dan bahwa netralitas ASN ini menjadi perhatian yang serius dan menjadi catatan penting. Dan centra gakumdu benar-benar serius menangani setiap pelanggaran pemilu,” tegas Briken.
Dirinya menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Torut agar jangan terlibat politik praktis, karena kita semua menginginkan pemilu berjalan dengan tertib dan damai terlebih kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah. (Cherly)