PAREPARE, BACAPESAN.COM – Polres Kota Parepare menggelar press release pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika, miras dan knalpot brong priode bulan Januari hingga Maret 2024.
Tercatat, ada 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan. Termasuk, 180 botol miras jenis bir dan 16 jirigen jenis ballo.
Kapolres Kota Parepare, AKBP Arman Muis memimpin pemusnahan BB itu yang berlangsung di pelataran Mapolres Kota Parepare, Rabu, 3 April 2024. Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare Edy Dikdaya.
AKBP Arman Muis mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk narkotika yang kita musnahkan kurang lebih tiga kilo, sesuai dengan hasil temuan barang di lapangan oleh anggota Polres Parepare,” katanya.
Dia menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diaduk ke air lalu dicampur dengan semen dan sebagainya.
“Ini dilakukan supaya (BB) tidak terpisah lagi, bisa larut dan beku. Kemudian kita tanam,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, di awal Januari, tim gabungan Polres Kota Parepare, juga melakukan razia. Ini dilakukan, dengan, menyusul adanya indikasi barang terlarang masuk.
“Adapun barang bukti miras, diamankan saat tim melakukan patroli selama ramadan. Termasuk knalpot brong, dan motor yang digunakan balap liar,” tandasnya.(rud)