MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Yudi Sudeno mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 5.748 orang Warga Binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1445H/2024.
“Warga Binaan yang diusulkan berasal dari 25 Lapas/Rutan di Wilayah Kerja kanwil Kemenkumham Sulsel,” ucap Yudi Suseno dalam keterangannya, Minggu malam(8/4).
“Mereka yang diusulkan dibagi dalam dua kategori. Yakni, remisi khusus I (RK I) berupa pemotongan masa tahanan dan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas,” lanjut Yudi dalam keterangannya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kadivpas Yudi Suseno, Warga Binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini, semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
“Usulan remisi Idul Fitri tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan lainnya,” terang Yudi Suseno
Adapun dari 5748 warga binaan yang diusulkan, Lapas Kelas I Makassar terbanyak diusulkan dengan jumlah sebanyak 779 orang, menyusul Lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 516 warga binaan.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sebanyak 439 warga binaan dan Lapas Kelas IIB Takalar sebanyak 419 warga binaan.
“Sementara Lapas/Rutan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan warga binaan penerima remisi dibawah 400 orang,” ujar Yudi Suseno.
Lebih jauh disampaikan oleh Yudi, besaran remisi yang diusulkan berbeda – beda, mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.
“Dari total semua yang diusulkan, remisi 15 hari sebanyak 907 orang, 1 bulan sebanyak 4141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 522 orang dan 2 bulan sebanyak 178 orang,” jelas Yudi Suseno
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memperingatkan seluruh jajarannya agar proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jangan pernah melakukan pungli ataupun meminta imbalan dalam pengusulan remisi ini. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang mencederai proses pengusulan remisi ini,” tegas Liberti Sitinjak
Beliau juga berharap agar seluruh warga binaan yang telah diusulkan betul-betul telah layak untuk menerima remisi.
“baiknya warga binaan yang diusulkan, mereka – mereka yang telah aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada dalam Lapas/Rutan disamping dari persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan yang ada,” terang Liberti Sitinjak. (***)