Pejabat Pemkot Makassar Dilarang Pakai Mobil Dinas saat Mudik

  • Bagikan
Danny Pomanto mewanti-wanti pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik.

Larangan membawa kendaraan dinas saat mudik ini juga merupakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tertuang di dalam surat edaran KPK Nomor 1636 GTF.00.02/01/03/2024.

Edaran itu tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Selanjutnya, Danny mengimbau agar seluruh pegawai Pemkot Makassar berhati-hati saat melakukan perjalanan mudik.

Diharapkan mereka kembali ke Makassar dengan selamat.

Juga masuk berkantor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Selamat mudik, selamat bertemu keluarga, jangan ada yang tambah libur,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version