Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan
Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat) di wilayah Mamuju. (Foto:Sudirman/Rakyatsulsel)  

“Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di kabupaten Polman,” jelas Kapolresta.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya. 

“Sekarang ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”tutur Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar. (Sudirman).

  • Bagikan