MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI sekaligus Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Dr. Ansar Makkuasa angkat bicara terkait pencabutan laporan Yayasan UMI terhadap Prof Basri Modding.
Hal ini menyusul konferensi pers yang digelar Prof Basri pada Selasa (16/4/2024) kemarin dan berharap adanya pemulihan nama baik serta permintaan maaf secara institusi dari pihak UMI.
Ansar menegaskan, pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI, itu tidak benar,” tegas Ansar, Rabu (17/4/2024).
Ansar membeberkan, pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 Milyar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangnya.
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.