MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Seorang suami yang juga merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Kota Makassar, terancam hukuman mati. Pelaku bernama Hengky (43) yang saat ini sudah berstatus tersangka dijerat pasal berlapis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Dimana, bunyi dari Pasal 340 KUHP sendiri yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sementara bunyi Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan dan untuk penerapan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Ngajib kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) sore.
Ngajib menjelaskan, alasan diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap pelaku Hengky dikarenakan saat ingin menghabisi nyawa istrinya bernama Jumatia (35), yang sebelumnya ditulis inisial J telah direncanakan oleh pelaku.
Selain itu, pasal lain yang terancam menjerat H yakni pasal penganiayaan. Mengingat laporan H di Mapolrestabes Makassar ada dua, yakni kasus pembunuhan istrinya sendiri dan kasus penganiayaan terhadap anak pertamanya inisial VI (17).