“Kenapa saya terapkan itu (pasal berlapis), karena kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku (sebelum menghabisi nyawa istrinya),” ungkapnya.
“Jadi dua laporan (pelaku H). Satu laporan penganiyaan terhadap anak-anaknya (VI) dan kedua pembunuhan terhadap istrinya (Jumatia). Jadi Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan seorang perempuan yang dikubur di dalam rumahnya di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, perlahan terungkap. Dimana pelaku yang diduga suaminya sendiri mengaku nekat menghabisi nyawa ibu dari anaknya sendiri karena cemburu.
Mayat korban yang diketahui bernama Jumiati (35), sebelumnya ditulis inisial J ditemukan oleh polisi dalam kondisi terkubur di dalam rumahnya dan tinggal tulang belulang, Minggu (14/4/2024). Dari keterangan polisi, dia tewas dibunuh suaminya sendiri inisial H (43), pada tahun 2018, atau sekitar 6 tahun lalu.
Adapun motif pelaku H tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran mengaku cemburu korban bertemu dengan mantan pacarnya.
Namun saat H menanyakan perihal tersebut, Jumiati disebut tidak mau mengakui hingga H geram lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku,” ujar H usai diamankan polisi.