Suami Pelaku Pembunuh Istri Lalu Dikubur Dalam Rumah Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Dijelaskan H, awalnya dia hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, namun kemudian berlanjut menggunakan balok kayu dengan memukul di bagian kepalanya.

Hanya saja, untuk waktu penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi, pelaku mengaku lupa bulan berapa.

“Saya pukul pakai (balok) kayu di kepalanya. Saya lupa bulan berapa, kira -kira 2018,” sebutnya.

Selain itu, dari pengakuan H juga diungkapkan jika mayat istrinya dikuburkan di tanah kosong tepat di belakang rumahnya di Jalan Kandea. H mengatakan mayat istrinya dikubur dengan cara ditimbun pasir, bukan di cor seperti informasi yang beredar.

“Saya taruh (kubur) di belakang rumah, saya timbun pakai pasir, kasih semen di atasnya, tidak dicor,” terangnya.

Sebelumnya, diberitakan Rakyat Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang mendatangi langsung lokasi kejadian mengatakan, penemuan mayat perempuan itu pertama kali terungkap saat anak perempuan korban berinisial VI (17) melapor ke Mapolrestabes Makassar mengenai penganiayaan yang dilakukan ayahnya sendiri inisial H (43).

“Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (VI) yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya sendiri,” ujar Andi Rian saat diwawancara di lokasi kejadian.

Dijelaskan Andi Rian, dari laporan itulah penyidik kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Dimana VI bercerita jika selain dirinya jadi korban kekerasan oleh ayahnya sendiri, juga ibunya turut jadi korban hingga meninggal dunia.

Anak korban disebut mengungkapkan kelakuan ayahnya yang selama ini menutup aibnya dengan menuduh istrinya melarikan diri bersama pria lain, melainkan dibunuh lalu mayatnya dikubur di dalam rumahnya.

Adapun kasus pembunuhan J diketahui berlangsung sekitar enam tahun lalu, tepatnya di tahun 2018. Atau anak korban atau pelapor VI saat itu masih berusia 11 tahun.

  • Bagikan