MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr. Muh Nur menanggapi pernyataan Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI, Dr. Ansar Makkuasa terkait gugatan Rp 11 Miliar yang dimaksud dalam keterangan resminya.
“Pernyataan tersebut simpang siur antara kerugian Rp28 Miliar yang dinyatakan sebelumnya, atau Rp11 Miliar yang saat ini disebutkan,” pungkas Muh Nur Rabu (17/4/2024).
Muh Nur senilai dalam kasus kliennya, tidak ada indikasi mengambil uang atau transaksi keuangan lainnya, serta tidak adanya bukti sehingga dilakukan pencabutan gugatan sebelumnya.
Sebaliknya, satu dari lima kuasa hukum prof Basri tersebut justru mempertanyakan tim audit yang menemukan dugaan mark up sebanyak Rp11 Miliar yang dituduhkan.
“Tim audit yang menemukan Rp 11 Miliar ini tim audit apa? Apakah tim internal kampus, tim audit yayasan atau tim audit proyek,” sebutnya.
“Di dalam kerjasama Rektor dan kontraktor tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengikat, jadi tidak ada yang mesti disesuaikan, tidak mungkin kontraktor mau rugi. Dan semua proyek yang dikerjakan juga telah selesai dan di resmikan pihak Yayasan” sambungnya.
Lebih jauh Muh Nur mengatakan saat ini tidak ada upaya hukum atas gugatan perdata yang dialamatkan kepada kliennya, “Tidak ada upaya hukum lain apalagi sudah pencabutan laporan, sekalipun delik biasa bukan pembunuhan dan pencurian tetapi penggelapan, namun sudah ada pernyataan tidak ada kerugian,” ungkapnya.