Kuasa Hukum Prof Basri Modding Pertanyakan Gugatan Rp11 M dari Pihak Yayasan UMI

  • Bagikan
Kuasa Hukum Prof Basri Modding memperlihatkan surat perjanjian kliennya

“Dalil soal delik biasa yang digunakan polisi memperpanjang kasus ini juga harus dilakukan pengkajian mendalam Ini yang karena ini bukan kasus pembunuhan atau pencurian. Ini murni ada pelapor yang merasa di rugikan dan akhirnya mencabut laporannya. Secara syarat formil untuk di hentikan sudah terpenuhi,” tambah Nur

Sejalan dengan itu, Tim Kuasa Hukum Prof Basri, Muh Nasir juga mempertanyakan gugatan Rp11 Miliar tersebut, apalagi pada surat perjanjian proyek taman tercantum hampir Rp15 Miliar, ” Jika ada perjanjian yang di maksud, berapa nomor dan tanggal perjanjiannya sehingga kami bisa mengetahui kecurigaan yang dimunculkan dalam gugatan yang dilayangkan kuasa hukum UMI. Gugatan tersebut kabur dan tidak jelas,” tandasnya. (Hikma)

  • Bagikan

Exit mobile version