“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan 1 (satu) buah speedboat tanpa dokumen nomor lambung Malaysia TW 7318/6/C, dengan motoris Warga Negara Indonesia (WNI) inisial MR yang membawa muatan 7.200 botol minyak kemiri merek Larosa 100 ml,” ungkap Danlanal Nunukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai dan Imigrasi Nunukan.
Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas illegal.
KSAL dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima serta bersinergi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja kerjanya(jpnn)