MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI, Dr. Ansar Makkuasa meluruskan perihal pencabutan laporan yang dilakukan pihaknya terhadap mantan rektor Prof Basri Modding.
Menurut Ansar, pencabutan laporan tersebut sebagai upaya melimpahkan kasus dugaan mark up dan korupsi terlapor menjadi kasus perdata untuk mengejar kerugian yang ditaksir mencapai Rp 11 Miliar.
“Bahwa saya memang pernah mencabut laporan di Polda, namun bukan berarti tidak ada kerugian,” pungkasnya Jumat (19/4/2024).
“Kenapa mencabut laporan tersebut, karena kami berharap ada itikad baik dari terlapor dengan mengganti kerugian Rp11 Miliar. Dalam perjalanannya, kami melihat terlapor tidak punya niat untuk mengganti kerugian tersebut sehingga dialihkanlah laporan kami menjadi gugatan perdata. Harusnya penasehat hukum BM membaca dari awal sampai akhir gugatan kami dari petita dan petitum.,” tambahnya.
Kuasa hukum UMI menilai, upaya ini diambil sebab jika pihaknya melanjutkan gugatan pidana yang dilayangkan, maka pihak terlapor tidak akan menebus kerugian yang telah ditimbulkan.
“Sangat mustahil pihak UMI mencabut gugatan karena tidak ada kerugian, yang benar di alihkan ke perdata agar diganti kerugian. Jika telah dilakukan penahanan terhadap tergugat, apakah akan mengganti kerugian?” Ujar Ansar.
Ansar juga menepis pernyataan kuasa hukum pihak Prof Basri Modding bahwa laporan mark up dan korupsi yang dilayangkan berubah-ubah mulai dari Rp28 Miliar menjadi Rp11 Miliar.