“Kami luruskan, Rp28 Miliar tidak masuk laporan kami di Polda. Menurut temuan tim audit, Rp28 Miliar ini di titip di rekening lain kemudian dikembalikan. Kenapa harus dititip di rekening lain? Rp28 Miliar tidak masuk dalam laporan kami karena telah dikembalikan,”jelas Ansar.
Lebih jauh menanggapi harapan Prof Basri akan adanya permintaan maaf, Ansar menegaskan kasus ini masih berjalan dan belum ada ganti rugi sehingga hal tersebut tidak akan dilakukan, “Kami Disini korban, kenapa kami yang meminta maaf,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Rektor UMI Prof. Sufirman Rahma menilai pernyataan bahwa kasus ini telah selesai terlalu prematur.
“Kasus ini memungkinkan di hentikan jika ada SP2HP atau surat pemberhentian penyelidikan. Itukan belum ada, Jadi istilah terbukti prematur sekali. Jadi kewenangan selanjutnya ada di Polda. Namun sesuai yang diungkapkan kuasa hukum UMI dengan target akan terjadi negosiasi dan mediasi ternyata buntu. Sebelumnya, BM menyatakan akan mengganti namun, berubah penderitaan atau berubah sikap, maka UMI Makassar menempuh jalur ini,” tutupnya. (Hikma)