Dua Calon WNI Asal Jepang Diuji Penguasaan Pancasila, Lagu Indonesia Raya, dan Bendera Merah Putih

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan wawancara kepada Calon Warga Negara Indonesia (WNI) di Ruang Law and Human Rights Center.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Berikan pelayanan atas Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh para Warga Negara Asing (WNA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan wawancara kepada Calon Warga Negara Indonesia (WNI) di Ruang Law and Human Rights Center.

Wawancara ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi. Ia melayangkan berbagai pertanyaan kepada para pewarganegaraan dengan metode wawancara terhadap dua WNA asal Jepang yaitu Shota Otsuka dan Megumi Otsuka.

Adapun pertanyaan yang diajukan dalam wawancara tersebut yaitu perkenalan diri, motivasi menjadi WNI, pengetahuan mengenai Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pengibaran bendera merah putih.

Selama wawancara berlangsung, Hernadi mengapresiasi bahwa kedua WNA Jepang tersebut telah menghayati secara mendalam pengetahuan mengenai Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pengibaran bendera merah putih. Hal ini tampak dari pengalaman pada kedua WNA tersebut yang memang sudah lama tinggal di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan telah berkontribusi aktif bagi Bangsa Indonesia.

“Saya baru kali ini melihat kedua WNA ini memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Saya secara pribadi juga bangga sebagai orang Indonesia di kala Bangsa Indonesia dapat berkibar hingga di tingkat internasional. Kedua WNA ini menang Cinta Indonesia!,” ungkap Hernadi dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (21/4).

Hernadi berharap kedua WNA yang saat ini kuliah di Universitas Hasanuddin (UNHAS) program studi Manajemen, dapat lulus kelak menjadi WNI yang berkualitas dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan pelaksanaan wawancara tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2022 tentang Perubahan PP No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (AGBT).

“Sesuai PP diatas, kedua WNA tersebut perlu dilakukan wawancara dan pemeriksaan kelengkapan permohonan Pasal 3A berkaitan dengan Permohonan Pewarganegaraan untuk anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ungkap Yani.

Lebih lanjut Yani jelaskan bahwa hasil wawancara tersebut nantinya akan dibuatkan dalam format berita acara untuk kemudian diteruskan ke DIrektorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham RI.

Pelaksanaan wawancara ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak. Liberti berharap wawancara ini dapat memberikan dampak positif atas layanan yang diberikan terkait pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang.

Wawancara ini turut melibatkan pihak Kanwil yaitu Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dedy Ardianto Burhan dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Masniati. Juga turut hadir stakeholder yang ikut mewawancarai yaitu Pihak Ditintelkam Polda Sulsel Kompol Asdar, Perwakilan Kanwil DJP Sulsel Sitti Aisyah, dan Perwakilan Disdukcapil Makassar Mada Seri Palamba. (*)

  • Bagikan