MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan mengatakan Pemkot Makassar menjadi pemda di Kawasan Indonesia Timur yang telah menerapkan KKPD.
“Alhamdullilah, kita menjadi pemkot pertama di Indonesia Timur yang bertransaksi dengan KKPD,” ujar Muh Dakhlan, Jumat (19/4/24).
Ia menuturkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi instansi pertama uji coba inovasi dari pemerintah pusat tersebut kemarin.
Dakhlan menyampaikan bahwa penerapan KKPD ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.
“Jadi kami Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Bank Sulselbar dan Bank Mandiri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit dalam pelaksanaan belanja APBD Kota Makassar,” ujar Muh Dakhlan, Jumat (19/4/24).
Dakhlan mengatakan, BPKAD telah melakukan uji coba sistem tersebut pada setiap transaksi dalam pembayaran belanja makan minum rapat kegiatan BPKAD Kota Makassar.
Hal tersebut menjadi wujud implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pertama di Kawasan Indonesia Timur.
“Setelah BPKAD, SKPD dan Sekretraiat Daerah selanjutnya akan menyusul menjadi salah satu percontohan dalam penggunaan KKPD ini dan selanjutnya secara bertahap diikuti oleh SKPD lainnya lingkup Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD,” tambahnya.
Diketahui, upaya penerapan KKPD ini melewati beberapa kegiatan seperti Fasilitasi Harmonisasi Penyusunan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD oleh Kementerian Hukum Dan HAM dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan pada 26-27 September 2023.
Penandatanganan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD dilakukan serentak bersama Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan yang difasilitasi Bank Indonesia pada 4 Oktober 2023
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Makassar dengan Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar Tentang Penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD Kota Makassar, 28 Nopember 2023.
“Puncaknya itu, ada acara pernyataan komitmen implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Bank Indonesia dan Bank Sulselbar pada 5 Desember 2023,” pungkasnya.