MAKASAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa melakukan Sosialisasi Program Ketenagakerjaan dan Penandatanganan Perjanjian Bersama Pekerja Rentan Desa Kabupaten Gowa.
Dalam kegiatan ini, perwakilan 121 desa hadir mengikuti sosialisasi sekaligus penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang di gelar di Hotel Four Pada by Sheraton, Selasa (23/4/2024).
Kepala Ketenaga Kerjaan Kabupaten Gowa, Bobi Harun mengatakan sosialisasi ini untuk menyampaikan pentingnya aparatur desa serta masyarakat termasuk pekerja rentan untuk memiliki jaminan sosial.
Bobi mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.
Khusus Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh kecelakaan kerja mulai dari berangkat, bekerja, pulang hingga perjalanan dinas di cover BPJS Ketenagakerjaan.
“Kelebihannya jika mengalami kecelakaan kerja diberikan jaminan perawatan kerja. Ada juga santunan sementara untuk yang tidak kerja dan dianjurkan beristirahat selama setahun oleh dokter. Bagi yang mengalami kecelakaan dan setelah setahun masih dianjurkan istrahat oleh dokter masih di cover BPJS sebanyak 50 persen sampai sembuh,” jelas Bobi.
“Jika kecelakaan kerja dan meninggal, maka akan diberi santunan sebanyak 48 kali gaji di tambah Rp10 juta bantuan pemakaman dan Rp12 juta bantuan berjalan. Jika memiliki anak, 2 orang akan diberikan beasiswa dari TK hingga Kuliah.
Ada juga biaya Home care. Ada juga jaminan JHT berupa tabungan yang bisa dicairkan jika sudah tak menjabat sebagai aparatur daerah,” tambahnya.