MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Sosialsiasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah terkait penghapusan jaminan fidusia tahun 2024 dengan tema “Pastikan Tak Terjaminkan Dengan Penghapusan”. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/4).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatkan, sosialisasi ini berfokus pada optimalisasi penghapusan register fidusia yang piutangnya telah berakhir, baik karena lunasnya piutang yang dijamin maupun musnahnya objek jaminan.
“Penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa jaminannya, merupakan amanat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja 2024 Kemenkumham RI,” kata Yani dalam membacakan sambutan Kakanwil Liberti.
Lebih lanjut Yani menyampaikan bahwa penghapusan jaminan fidusia sangat dibutuhkan mengingat akan menjadi kendala kedepan jika objek jaminan fidusia yang berakhir tetapi masih terdaftar sebagai jaminan fidusia yang berstatus aktif dalam aplikasi “fidusia online”.
“Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan instansi terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari penghapusan sertifikat jaminan fidusia,” harap Yani.
Di samping itu, lanjut Yani, sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjalin sinergitas seluruh stakeholder dalam memastikan terjaminnya kepastian hukum akan produk layanan AHU di wilayah khususnya jaminan fidusia.
Yani dalam kesempatannya melaporkan berdasarkan data Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, tercatat di wilayah Sulawesi Selatan terdapat 8,775 sertifikat jaminan fidusia yang belum dilakukan penghapusan dari daftar jaminan fidusia. “Adapun jumlah transaksi fidusia saat ini sebanyak 29,016 dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,061,250,000 hingga 21 April 2024,” ungkap Yani.
Sementara itu, Kepala Subbidang AHU Dedy Ardianto dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder terkait fidusia sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik dalam penggunaan layanan fidusia di Kantor Wilayah.
Lebih lanjut Dedy mengatakan sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 orang yang berasal dari perwakilan notaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan, perbankan, keuangan, dan masyarakat umum.
“Selama 2 (dua) hari kedepan, seluruh peserta akan mendapatkan materi yang akan dibawakan oleh narasumber yaitu: 1) Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Steven Parinussa; 2) Analis Hukum Pertama pada Direktorat Perdata Ditjen AHU Dwi Rarasmitha; 3) Notaris Kota Makassar Andi Indah Rizky Yuniarti; dan 4) Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Anwar Borhaima,” jelas Dedy.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak mengikuti kegiatan ini dengan baik. Bahkan setiap peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang akan dijawab oleh narasumber.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala BHP Makassar Oryza, Kurator Keperdataan Ahli Madya Direktorat Perdata Ditjen AHU Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kepala Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 pada OJK Sulsel, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, dan Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil. (*)