MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pada Ramadhan kemarin, Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Diketahui WNA berjenis kelamin Pria itu melakukan pekerjaan sebagai juru masak sementara Izin Tinggal yang dimilikinya adalah sebagai investor.
Untuk itu, WN Mesir berinisial MMA tersebut di tangkap dan dibawa untuk di mintai keterangan dan di lakukan proses pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan.
Dalam Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap WN Mesir tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengundang Kepala Seksi Korwas PPNS DIT Reskrimsus Polda Sulsel bapak Abdul Rasjak untuk berdiskusi mengenai kasus yang sementara ditangani tersebut.
Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bapak Andi Ruswan Said mengatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk mebahas tentang bukti dan fakta yang ditemukan dilapangan dan selama pemeriksaan untuk kemudian rencananya akan dilanjutkan dengan Pro Justitia. (*)