PAREPARE, BACAPESAN.COM – Sekretariat DPRD Kota Parepare masih menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persiapan pelantikan calon legislatif (caleg) terpilih. Hal itu, diungkapkan Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir yang dihubungi, Kamis, 25 April 2024.
Kaharuddin Kadir mengatakan, pimpinan DPRD Kota Parepare bakal mengundang 25 caleg terpilih untuk menggelar rapat koordinasi, jika sudah ada penetapan dari KPU Kota Parepare.
“Kami akan mengundang 25 caleg terpilih ini, untuk rapat koordinasi dengan DPRD Kota Parepare terkait persiapan-persiapan menghadapi pelantikan,” katanya.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan jadwal periodisasi lima tahunan anggota DPRD Kota Parepare, pelantikan caleg terpilih dijadwalkan pada tanggal 2 September 2024.
Lebih lanjut, sebelum pelantikan, ada beberapa yang harus dipersiapkan lebih awal, seperti kelengkapan administrasi, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg terpilih. Sebab kata dia, dari 25 anggota DPRD Kota Parepare, ada 11 orang merupakan wajah baru.
“Kalau incumbent sekira tidak ada masalah, karena semua LHKPN nya sudah masuk. Khusus untuk sebelas orang ini yang baru terpilh, itu yang kita mau nanti undang rapat koordinasi terkait persiapan LHKPN nya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebelum pelantikan, biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat untuk menunda pelantikan bagi caleg terpilih yang belum memasukkan LHKPN-nya.
“Untuk memudahkan ini, kami di DPRD memang ada staf yang khusus menangani LHKPN anggota DPRD. Nah, ini yang mau kita koneksikan antara caleg terpilih dan staf DPRD Parepare, sehingga caleg terpilih lebih mudah memasukkan LHKPN-nya,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, pada saat pelantikan caleg terpilih harus menggunakan pakain sipil lengkap (PSL). “Kami sudah juga perintahkan staf sekretariat DPRD Kota Parepare untuk segera diproses pelelangan pengadaan baju dinas anggota DPRD yang terpilih,” tegasnya.
Apalagi kata dia, jika caleg terpilih sudah dilantik, 25 anggota DPRD Parepare akan langsung kerja. “Jika sudah dilantik harus kerja,” pesannya.
Bahkan Kaharuddin Kadir menegaskan, untuk pemilihan pimpinan DPRD Kota Parepare sementara, berdasarkan tata tertib DPRD berdasarkan PP 12.
“Tetapi di PP nya itu tidak berubah, bahwa partai yang memperoleh kursi yang terbanyak itu akan menduduki ketua sementara, di tambah satu wakil ketua sementara dari partai yang memperoleh kursi berikutnya. Kalau di Parepare ini, ketua sementara adalah Golkar, wakil ketua sementara dari NasDem,” tandasnya.(rud)