MAROS, BACAPESAN.COM – Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab Maros pada Kamis (25/04).
Dalam pembukaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Hernadi berpesan agar inovasi dan kreativitas dapat menjadi awal tumbuh kembangnya KI pada masyarakat Maros sehingga nantinya mampu mendorong pembangunan berkelanjutan di Sulsel khususnya di Kab Maros.
“Kegiatan yang dikenal dengan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini, menghadirkan Sosialisasi dan Diseminasi Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta menghadirkan Layanan Konsultasi berupa Pendampingan Pendaftaran KI,” kata Hernadi.
Mengutip amanat Kakanwil Liberti, Hernadi berpesan kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Maros agar lebih aktif dalam mendukung serta melindungi KI baik yang kepemilkannya bersifat personal maupun komunal. “Tanpa dukungan pemda, maka akan sulit menciptakan ekosistem KI yang mampu menunjang kemajuan ekonomi suatu daerah,” ungkap Hernadi.
Hernadi berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan KI dan kemajuan perekonomian di Sulsel khususnya di Kab Maros.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab Maros Nuryadi mengatakan pihaknya memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya pemetaan, inventarisasi, dan identifikasi potensi KI yang ada di Maros. Menurutnya, KI memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing di daerahnya.
“Kami bersama jajaran Pemda Kab Maros sedang berusaha menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, yaitu Kanwil Kemenkumham Sulsel, Perguruan Tinggi, dan Instansi lainnya di Kab Maros. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan KI di Kab Maros,” kata Nuryadi.
Lebih lanjut Nuryadi katakan bahwa Pemda Kab Maros senantiasa menghargai KI dengan memberikan perlindungan yang layak. “Menghargai KI bukan sekedar memberikan hak secara ekonomi, memberi izin usaha, dan memberi perlindungan terhadap prosedur kegiatan secara teknis saja, melainkan yang terpenting adalah memberikan hak secara ekonomi dan hak secara moral,” papar Nuryadi.
Untuk itu, Nuryadi mengajak seluruh pihak untuk mengambil peran berkomitmen melindungi karya-karya KI. “Kita sadar bahwa melindungi karya adalah bukan sekedar kewajiban, tetapi investasi untuk masa depan. Kita harus mendorong masyarakat dan pemerintah daerah agar memberikan penghargaan yang layak terhadap karya-karya intelektual baik secara hukum maupun pengakuan atas karya tersebut,” pinta Nuryadi.
“Dengan melindungi karya kita, kita tidak hanya memastikan keberlangsungan kreativitas dan inovasi, tetapi memberikan kontribusi positif bagi pekembangan sosial, ekonomi, dan budaya di daerah kita,” harap Nuryadi.
Kegiatan MIC ini menghadirkan Sosialisasi dan Diseminasi yang disampaikan oleh 2 (dua) narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulsel yaitu Analis KI Madya Teguh Firmanto dan Analis KI Pertama Johan Komala Siswoyo. Di lokasi yang sama, MIC juga menghadirkan stand layanan konsultasi KI dimana masyarakat Kab Maros dapat mengkonsultasikan mengenai layanan KI.
Hadir dalam MIC ini Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab Maros Towadeng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Maros Andi Baso Arman, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Mohammad Yani beserta jajaran. (*)