WAJO, BACAPESAN.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial J bakal diberhentikan setelah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dimana, kasus J saat ini tengah ditandatangani Polres Wajo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Herman mengatakan ASN yang terlibat kasus hukum akan diberhentikan, baik sementara atau selamanya.
“Nanti jika sudah keluar surat penahanannya maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari ASN,” ujarnya saat dihubungi lewat WA Minggu (28/4).
Lanjut, kata dia adapun jika kasusnya telah inkrah di pengadilan, maka otomatis akan diberhentikan secara permanen.
“Setelah mendapat hukuman yang bersifat final maka dijatuhkan hukuman disiplin PNS,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial J ditangkap setelah mengedarkan narkoba di Kota Sengkang.
Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady menyebut J menjadi pengedar sejak bulan ramadan.
“Hasil interogasi, pelaku menjadi pengedar Narkoba sejak ramadan sampai dia (J) tertangkap,” katanya.
Lanjut, kata dia pelaku tertangkap setelah menjual barang terlarang kepada FJ.
“Dia (FJ) mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN),” lanjutnya.
Disamping itu, J tertangkap di halaman Kantor Bupati Wajo setelah melancarkan aksinya.
“J sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri. Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone pelaku,” sebut AKP Bambang Supriady.
Selain itu, di kediaman J juga dilakukan penggeledahan, tepatnya di Jl Sultan Hasanuddin, Sengkang.
Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram.
Untuk Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” tandasnya. (*)