“Harusnya Pemerintah Kabupaten Takalar memperhatikan kesejahteraan kami di Desa. Paling tidak bisa memprioritaskan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) karena distu sumber gaji kami” ungkap beberapa perangkat Desa di Takalar yang enggan di sebutkan namanya, Jum’at (26/04/2024).
Hal ini juga dibenarkan beberapa Kepala Desa di Takalar. Menurutnya 86 Desa di Takalar sampai sekarang belum bisa mengurus pencairan ADD karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penggunaan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD) belum ada sehingga belum bisa diajukan untuk pencairan ADD.
“Kami berharap kepada Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk bisa mempercepat menerbitkan Perbup ADD sehingga keresahan perangkat Desa di Takalar bisa terobati,” ucap beberapa Kades di Takalar ke Rakyat Sulsel. (Tiro)