GOWA, BACAPESAN.COM – Program pengadaan rumah bagi masyarakat Indonesia lewat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih berlanjut hingga 2024.
Melalui PMK 60/PMK.010/2023, pemerintah bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta.
Salah satu perumahan yang berada di Jl Mustafa Daeng Bunga, Pesona Alam Sejahtera ikut menetapkan program Free PPN dengan ketentuan harus melakukan pelunasan hingga Desember 2024.
Head of Marketing Saudagar Property, Astati Anudia mengatakan pihaknya menghadirkan free PPN khusus untuk rumah type 40.
“Syaratnya harus lunas hingga Desember mendatang sebelum serah terima kunci. Jika di hitung free PPNnya hingga Rp20 Juta jadi akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan rumah,” ucapnya pada acara open House.
Astati mengungkapkan, Pesona alam sejahtera memiliki tiga tipe rumah yang saat ini sudah hampir laku terjual secara keseluruhan sehingga direncanakan untuk melakukan pengembangan di tahap berikutnya.