TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Setelah mendapatkan informasi atau aduan masyarakat, sigap personil gabungan Resort Tana Toraja (Tator) dan jajaran Polsek langsung bergerak kelokasi untuk berhasil membubarkan praktek judi sabung ayam yang diduga dilakukan di dua lokasi, pada Minggu, 28 April 2024.
Dimana kedua lokasi tersebut yakni Lembang Raru Sibunuan Kecamatan Sangalla dan Kelurahan Talion Kecamatan Rembon, Tana Toraja.
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Reskrim, Iptu Slamet Raharjo kepada media mengatakan bahwa setelah menerima informasi dari warga terkait keberadaan judi sabung ayam selanjutnya memerintahkan Unit Resmob, Patmor Samapta, dan Polsek Sangalla serta Polsek Saluputti mengecek lokasi dan benar ditemukan arena yang diduga dijadikan lokasi praktek judi sabung ayam.
Dijelaskannya bahwa personil yang turun dilapangan langsung membongkar arena yang diduga dijadikan sebagai tempat peraktek judi sabung ayam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyediakan arena dalam bentuk apapun yang dapat dijadikan sebagai lokasi perjudian jika ditemukan giat judi akan ditindak tegas dan jika ada segera memberi informasi ke pihak Kepolisian terdekat atau hubungi call senter 110 Polres Tana Toraja,” beber Slamet. (Cherly)