BPJS Ketenagakerjaan Makassar dan Disnaker Sulsel Minta 171 Perusahaan di KIMA Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
BPJS ketenagakerjaan cabang Makassar bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan memanggil 171 perusahaan yang beroperasi di kawasan KIMA.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS ketenagakerjaan cabang Makassar bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan memanggil 171 perusahaan yang beroperasi di kawasan KIMA.

Kegiatan yang digelar di hotel Dalton ini bertujuan untuk mengkonfimasi kepatuhan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Direktur PT. KIMA dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar membahas kepatuhan perusahaan mitra di PT KIMA. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar juga mendorong mitra PT KIMA agar mewajibkan seluruh perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja yang bekerja pada mitra, vendor atau subkon dan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja termasuk pekerja harian atau buruh lepas yg bekerja di perusahaan atau vendor.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menghimbau agar PT KIMA Memastikan seluruh vendor Mitra agar pekerja yang akan bekerja dikawasan PT Kima sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini bertujuan agar kasus yang terjadi di PT Pokhpand tidak terulang kembali dan Memperhatikan aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilingkungan kerja agar meminimalisir risiko kerja atau kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,”ujar I Nyoman.

Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Giawan Lussa mengatakan, jaminan sosial merupakan hak wajib bagi tenaga kerja dan ada sanksi yang mengatur terkait hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003.

Pasal ini membahas tentang ketenagakerjaan yang (1) Barang Siapa melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2)dan ayat (3) pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1), di kenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta. (Hikma)

  • Bagikan

Exit mobile version