MAKASSAR, BACAPESAN – Kota Makassar kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA). Itu setelah DPRD Kota Makassar Makassar mengesahkan Ranperda menjadi Perda KLA pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Makassar, Selasa (30/4/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan dihadiri oleh Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra yang mewakili Wali Kota Makassar.
Seluruh fraksi di DPRD Makassar menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju jika Ranperda ditetapkan menjadi Perda tentang KLA.
Secara umum, Perda KLA ini merupakan regulasi yang dibuat pemerintah daerah untuk mengatur ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan serta memberikan payung hukum bagi aparat dalam menegakkan ketertiban dengan tetap memperhatikan HAM.
Perda KLA sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia dari usia dini (PAUD dan usia sekolah) yang akan menentukan masa depan bangsa.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan, Perda penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Perda ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan.
“Tidak ada satu sektor pun yang dapat menjalankan program ini secara sendiri karena keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama mengambil peran dan bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Perda KLA. (*)