Kabid Pelayanan Tahanan Bekali 57 CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi, Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Surianto beri pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan kepada CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (29/4/2024).

Surianto mengatakan saudara melaksanakan tugas di tempat kerjanya masing-masing diharapkan membina warga binaan pemasyarakatan yang melanggar hukum menjadi taat hukum dan menjadikan manusia menjadi lebih baik melalui pendidikan dan keagamaan.

Dalam melaksanakan tugas penjagaan yang terdiri dari tiga shift yang bertugas yaitu tugas pagi, siang malam dan satu shift istirahat dan setiap pergantian regu dan serah terima di himbau kepada CPNS untuk melakukan dengan menghitung secara fisik WBP dengan teliti.

Beliau juga menambahkan bahwa kelemahan petugas adalah kejenuhan dan kelelahan untuk setiap pegawai yang bertugas nanti untuk itu Pegawai juga diharapkan nantinya dalam bekerja untuk tegas terhadap SOP dan selalu taat terhadap atasan karna pegawai yang bekerja tidak sesuai SOP dan tidak taat terhadap atasan maka nantinya seperti Teori Baby Sndyrome (Gangguan Psikologis yg berlebihan).

Seperti cerita anak rusa sempat ditangkap oleh pemburu kemudian terlepas dan ingin bergabung dengan kelompoknya kembali sama dengan kita seorang pegawai yang tidak taat pada aturan berlaku dan atasan kita sehingga kita melakukan hal yang fatal membuat kita dikeluarkan dari organisasi.

Terpisah Kakanwil Liberti Sitinjak berharap para CPNS mampu bekerja dengan baik di tempat tugasnya dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun demi menjaga nama baik Kemenkumham di tengah masyarakat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version