PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare lewat jalur perseoarangan pada Pilkada 2024.
Persyaratannya, harus memiliki dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar di tiga kecamatan dari empat kecamatan se-Kota Parepare bagi calon yang ingin maju di Pilkada melalui jalur independen atau non partai.
Hal itu, diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah didampingi Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto di sela-sela konferensi pers tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseoarangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2024.
Hadir pula dua anggota Komisioner KPU Kota Parepare, di antaranya Kalmasyari, dan Ilham H Muktar, serta hadir Sekretaris KPU Santoso di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Jumat, 3 Mei 2024.
Nur Islah mengatakan, untuk mekanisme persyaratan calon perseoarangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024.
“Surat ini menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Walik Kota Parepare tahun 2024,” katanya.
Sebab kata dia, dalam surat itu ketentuannya pada pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
Karena itu, pihaknya telah menetapkan keputusan nomor 155 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walik Kata Parepare tahun 2024. Hal itu, berdasarkan jumlah DPT pada tahun 2024 yaitu 109.653, sehingga syarat dukungan minimal berjumlah 10.966 dukungan, tersebar minimal pada 3 kecamatan.
“Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan, agar memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar pada minimal tiga kecamatan di Parepare,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pemenuhan persyaratan dukungan Paslon Perseorangan dimulai Minggu 5 Mei sampai Senin 19 Agustus 2024.
Sementara, Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon.
“Dengan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami mengenai syarat minimal dan tata cara mendapatkan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” tandasnya.(rud)