Nasdem Ketua, Golkar Wakil Ketua I

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKSUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar Pemilu 2024. Partai Nasdem dipastikan kembali menjadi Ketua DPRD Makassar.

Nasdem memperoleh kursi tertinggi 8 kursi. Disusul Golkar sebagai Wakil Ketua I yang meraih suara tertinggi, PKS Wakil Ketua II, dan Gerindra Wakil Ketua III dengan masing-masing memperoleh 6 kursi, sedangkan PKB, PDIP, dan PPP masing-masing 5 kursi. Kemudian, PAN dan Demokrat masing-masing 3 kursi, Hanura (2), dan Perindo (1). Jumlah 50 kursi.

Penetapan kursi dan calon terpilih ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri seluruh anggota DPRD Makassar terpilih pemilu 2024. Termasuk para Forkopimda Kota Makassar, di Hotel Claro, Kamis, 2 Mei, malam.

Ketua KPU Makassar, Hamballie mengatakan, Rapat Pleno Terbuka ini untuk menetapkan jumlah kursi setiap partai. Kemudian membacakan setiap nama anggota dewan terpilih pada periode 2024. Dia juga mengutarakan bahwa kerja KPU tak berhenti sampai di sini, tetapi hingga 5 tahun ke depan. “Jangan sampai ke depan-ke depannya ini ada PAW karena itu juga bagian dari tahapan. Jadi KPU tidak berhenti bekerja pada malam ini,” ucapnya.

Rapat Pleno ditutup dengan KPU membagikan Surat Ketuputusan (SK) kepada seluruh Anggota DPRD Makassar terpilih. Selanjutnya, Anggota DPRD terpilih ini akan dilantik pada September 2024.

Di KPU Luwu juga menetapkan 35 anggota DPRD terpilih. Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampi Maja mengatakan, pelaksanaan pemilu di Luwu nihil pengaduan ke MK. “Baik untuk pemilihan presiden, calon legislatif di semua jenjang, hingga pemilihan DPD RI. Kita harapkan agar apa yang dicapai pada pemilu ini juga terjadi di Pilkada Luwu,” kata Sappe saat rapat pleno penetapan kursi anggota DPRD Luwu terpilih 2024-2029 di Hotel Belia, Belopa, Kamis 2 Mei. Adapun hasilnya, PKB 4 kursi, Gerindra (5), PDIP (5), Golkar (5), Nasdem (6), PKS (1), Demokrat (3), Perindo (1), dan PPP (5). (*)

  • Bagikan

Exit mobile version