MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pansus menggelar rapat kerja Ranperda membahas perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan di lantai II Gedung Tower DPRD Sulsel.
Rapat ini dipimpin ketua Pansus, Iran AB yang dihadiri sejumlah anggota pansus, Para Kepala Dinas Tenaga Kerja baik provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku beserta para Kepala Kantor Cabang se Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diharapkan nantinya mampu menjamin hak-hak pekerja baik yang berada di instansi pemerintahan dan diluar instansi pemerintahan. Setiap Kabupaten diberikan kesempatan untuk memaparkan perkembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kerjanya.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah berjalan dengan baik di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan baik bagi para pekerja formal, maupun informal. Diharapkan dengan lahirnya ranperda ini, terdapat regulasi yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah, Mintje Wattu memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas ranperda yang dibentuk dan diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sulsel. “Saat ini belum seluruh Provinsi yang memiliki Perda terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ini bisa menjadi turunan yang baik kabupaten kota untuk mengikuti,” ujarnya.
“Sulawesi Utara sudah ada Perda, Sulawesi Selatan semoga menyusul, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini sudah mencapai 47 persen dari jumlah penduduk Angkatan 2,9 juta yang sudah terlindungi 1,1 juta, provinsi Sulawesi Selatan berada pada urutan ke 7 dari 8 provinsi yang ada di wilayah kerja BPJS Tenaga kerja Sulawesi dan Maluku” ungkap Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku.
Lebih jauh, Pertemuan merupakan wujud komitmen yang kuat untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Sulsel. Upaya kolaboratif antara pemerintah, DPRD, dan stakeholder lainnya sangat diperlukan untuk mencapai perlindungan yang lebih baik. (Hikma)