Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Kantor Imigrasi Makassar laksanakan Operasi JAGRATARA

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum di wilayah kerja guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Operasi JAGRATARA merupakan operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan arahan terpusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi ini selama 2 (dua) hari pada tanggal 02-03 Mei 2024. Pelaksanaan Operasi Jagratara dilakukan dengan menyasar beberapa titik di Kabupaten Bulukumba yang banyak didatangi wisatawan asing untuk berwisata.

Dalam operasi pengawasan ini, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti Paspor dan Ijin Tinggal. Tak hanya memeriksa, petugas juga memberikan himbauan terhadap pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing yang menginap sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar, bapak Syiradjuddin yang juga tergabung dalam tim operasi, melaporkan bahwa setelah dilakukan Operasi Jagratara di beberapa titik di Kab. Bulukumba tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lain terkait aktifitas yang dilakukan orang asing di wilayah Kab. Bulukumba.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 hal pelaksaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Sleuruh Wilayah Indonesia Tahun 2024. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version