MAMUJU, BACAPESAN.COM — Polda Sulbar melalui Dirokterat Polairud Polda Sulbar rilis hasil pengungkapan kasus Bom ikan di Laut di Mamuju Tengah, Selasa (7/5/24).
Diketahui, pelaku bom ikan berinisial Z (29) warga Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar didampingi DirPolairud dan Kabid Humas menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi aksi bom ikan di Perairan Pulau Kambunong, Locus Delicti di Koordinat(1°56’782″ LS & 119°19’36” BT) Desa Kambunong Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Sabtu tanggal 6 April 2024 lalu.
Mengetahui hal itu, Personel langsung bergegas menuju lokasi, setibanya di lokasi dan saat akan dilakukan tindakan penangkapan kepada seseorang mencurigakan yang diduga membawa bahan peledak Bom ikan, tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur dari sergapan personil Dit Polairud Polda Sulbar.
“Saat itu, petugas pun hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di atas perahu kayu,” terang Kapolda
Selanjutnya, dalam kurung waktu lebih 2 minggu Tim melakukan pencarian ke sejumlah titik lokasi di wilayah hukum Polda Sulbar namun pelaku masih tak kunjung diketahui keberadaannya.
Sehingga, untuk memaksimalkan pencarian terhadap pelaku, personel Ditpolairud atas perintah Dirpolairud KBP Deny Pudjianto menerbitkan surat DPO atas nama Z (29) yang diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Handak Bom ikan dan telah disebar ke beberapa tempat pelabuhan penyeberangan dan ke Polres/ta jajaran Polda Sulbar.