BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Jalin Kerjasama dan Sinergi dengan Dinas PMD, Lindungi Pekerja Penerima Honor Desa dan Pekerja Rentan di Desa

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Jalin Kerjasama dan Sinergi dengan Dinas PMD

BULUKUMBA, BACAPESAN.COM – Lindungi pekerja rentan dan pekerja penerima honor di desa kecamatan Gantarang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba jalin kerja sama dan sinergitas dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba.

” BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukukumba terus menjalin sinergi dengan Dinas PMD Bulukumba” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Sahid Wahid S.H, M.H.

Sahid mengatakan,  sosialisasi, monitoring dan evaluasi Pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan untuk mengeksplorasi langkah-langkah penting agar pekerja desa dan pekerja rentan di Desa dapat terlindungi jaminan Kecalakaan dan Jaminan Kematian melalui program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Hal sejalan dengan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sosialisasi dibuka Oleh Kepala Dinas PMD Bulukumba HJ Hamrina A. Muri dan Camat Gantarang serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD A. Mappatunru beserta jajaran dan seluruh kepala desa di Kecamatan Gantarang. “Betapa pentingnya melindungi pekerja desa dan Pekerja rentan di desa, utamanya untuk mencegah Kemiskinan baru yang diakibatkan oleh Kecelakaan Kerja maupun resiko meninggal pekerja di desa, agar ahli waris bisa melanjutkan kehidupan ke depan dan bisa membuka usaha dari santunan yang didapatkan” kata Kepala Dinas PMD Bukukumba Ibu Hj Hamrina A. Muri. Program ini sambung Ibu Hj Hamrina A. Muri akan sangat membantu pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk melindungi pekerja dan warganya di desa.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kepala desa se kecamatan Gantarang untuk bersama-sama bergotong royong bagaimana caranya agar coverage perlindungan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar di Kabupaten Bulukumba.

“Tentu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja atau masyarakat pekerja rentan yang ada disetiap Desa Kabupaten Bulukumba,” kata Hj Hamrina A. Muri. selain itu lanjut kata Sekretaris Dinas PMD A. Mappatunru seluruh penerima honor desa dan Pekerja Rentan Desa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dianggarkan melalui Anggaran Desa.

Oleh  karena itu BPJS Ketenagakerjaan sangat berharap di tahun 2024 ini, perlindungan pekerja penerima Honor desa dan pekerja rentan desa di setiap desa bisa didaftarkan dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan melalaui BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba.

Sahid menuturkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan ini sangat penting. Dimana kita membantu orang yang mengalami musibah, dalam hal ini pekerja rentan yang mengalami musibah agar saat mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia mereka tidak lagi lebih menderita. Karena keluarga yang ditinggalkan bisa mendapatkan bantuan berupa santunan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

” Begitu juga anak-anak yang ditinggalkan saat mereka membutuhkan biaya pendidikan bisa terbantu oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Sahid Wahid Selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba.

Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana berharap seluruh pekerja rentan Kabupaten Bulukumba dapat terlindungi di program BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak sekali manfaat yang akan pekerja dapatkan diantaranya adalah Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja karena resiko kerja dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. (*)

  • Bagikan